BPS dan Sistem Statistik Nasional

Sistem Statistik Nasional (SSN) merupakan salah satu pemikiran yang sangat efektif dalam menjembatani permasalahan pengumpulan data. Hal ini tertuang dalam pasal 3 dan 4 UU No. 16 Tahun 1997 serta Pasal 59 PP No. 51 Tahun 1999. Guna menindaklanjuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, BPS, sebagai lembaga yang diberikan tugas, telah menyusun langkah-langkah untuk mewujudkan dan mengembangkan SSN tersebut. Hal ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPS No. 5 Tahun 2000.
Pada hakekatnya, Sistem Statistik Nasional merupakan tatanan yang terdiri atas unsur-unsur kebutuhan data statistik, sumber daya, metode, sarana dan prasarana, ilmu pengetahuan dan teknologi, perangkat hukum, dan masukan dari masyarakat statistik yang secara teratur dan saling berkaitan, sehingga membentuk totalitas dalam penyelenggaraan statistik.

Dalam Sistem Statistik Nasional, diperlukan adanya koordinasi antar penyelenggara kegiatan statistik. Jika memungkinkan, maka beberapa kegiatan dapat diintegrasikan untuk mengurangi kebutuhan biaya, tenaga, dan waktu. Jika kegiatan tersebut tidak dapat diintegrasikan, maka dapat disinkronisasikan. Bahkan tidak jarang, kegiatan memiliki judul yang sama antar satu penyelenggara dengan penyelenggara yang lain. Ataupun variabel yang dikumpulkan juga sering kali sama. Namun demikian, sering pula konsep dan definisi berbeda. Hal ini dapat terjadi karena adanya perkembangan konsep dan definisi ataupun karena adanya perbedaan kepentingan.

Semua instansi yang menyelenggarakan kegiatan statistik, akan selalu melakukan pengumpulan dan pengolahan data. Pengumpulan data itu sendiri dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti sensus, survei, dan kompilasi produk administrasi. Semua data tersebut, seharusnya dapat dengan mudah di-sharing-kan, sehingga dapat mudah untuk mengambil keputusan. Pada akhirnya semua data yang dikumpulkan akan ditransformasikan data menjadi informasi.

Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai pemegang amanat pembinaan perstatistikan di Indonesia, telah mencoba menyediakan informasi kegiatan statistik yang dilakukan oleh berbagai pihak. Pada tahap awal telah dibangun sistem informasi yang berisi metadata dari kegiatan statistik.

Peranan BPS dalam pembangunan perstatistikan nasional dilakukan berdasarkan visi BPS sebagai penyedia statistik berkualitas. Berdasarkan visi tersebut, telah ditetapkan 3 (tiga) misi BPS, yaitu:
  • (i) menyediakan informasi statistik yang berkualitas;
  • (ii) meningkatkan upaya koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan standarisasi kegiatan statistik dalam kerangka SSN yang andal, efektif, dan efisien; dan
  • (iii) meningkatkan kapasitas sumber daya secara optimal sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi informasi mutakhir.

    Adapun sasaran pembangunan statistik 2005-2009 adalah
  • (i) meningkatnya daya guna statistik,
  • (ii) semakin terpenuhinya kebutuhan statistik wilayah kecil dan spesifik daerah;
  • (iii) meningkatnya fungsi SSN;
  • (iv) semakin memadainya kuantitas dan kualitas sumber daya manusia; dan
  • (v) terwujudnya good governance.

    Dalam UU No. 16/1997 pasal 5, jenis statistik di Indonesia dapat dibedakan menjadi tiga yaitu statistik dasar, sektoral, dan khusus. Pembagian ini didasarkan pada tujuan pemanfaatannya. Statistik dasar dan sektoral pada dasarnya pemanfaatannya terbuka untuk umum, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan lembaga penyelenggaranya, maka statistik dasar dilaksanakan oleh BPS. Statistik sektoral diselenggarakan oleh instansi pemerintah sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya. Statistik sektoral diselenggarakan oleh departemen-departemen, LPND, maupun dinas-dinas di provinsi/kabupaten/kota.

    Sementara itu statistik khusus diselenggarakan oleh masyarakat baik lembaga, organisasi, perorangan, maupun unsur masyarakat lainnya. Pemanfaatan statistik khusus memperhatikan hak seseorang atau lembaga yang dilindungi undang-undang. Namun demikian, setiap orang memiliki hak yang sama untuk mengetahui dan memanfaatkannya. Hal ini seiring dengan RUU tentang Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (KMIP).

    Ketiga jenis statistik tersebut, saat ini masih tersebar diberbagai instansi pemerintah maupun di masyarakat. Akan sangat lebih baik, bila seluruh penyelenggara kegiatan statistik dapat membagikan (sharing) informasi. Guna mewujudkan SSN, BPS mengumpulkan informasi tentang kegiatan statistik yang sering disebut dengan Metadata Kegiatan Statistik. Metadata yang dikumpulkan tersebut merupakan metadata deskripsi kegiatan. Hal ini akan sangat membantu pengguna dalam melakukan penelusuran data. Pengumpulan metadata ini sangat memerlukan dukungan dari berbagai pihak, baik penyelenggara statistik dasar, sektoral, maupun khusus. (by mas'ul)
  • Komentar

    Postingan populer dari blog ini

    Golput dan Fatwanya

    Kisah Pasukan Katak

    METADATA