Golput dan Fatwanya

Seruan Gusdur agar pengikutnya golput mendapatkan berbagai tanggapan dari berbagai politisi. Salah satunya adalah adanya permintaan fatwa MUI. Hal tersebut bukan sekedar menjadi wacana. Bahkan sebuah stasiun televisi membuka ajang debat terhadap isu ini. Berbagai tokoh dari kalangan partai politik, agama, dan masyarakat juga terlibat di dalamnya. Dan akhirnya, MUI mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa Golput tersebut haram.

Masalah golput tidak berhenti sampai disitu, tampaknya berlanjut dengan berbagai komentar dari banyak kalangan. Pengharaman sikap golput menjadi pertanyaan yang menarik untuk dibahas saat ini. Fatwa tersebut tentunya untuk mewujudkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pemilu. Berbagai keuntungan akan diperoleh bila seluruh pemilih menggunakan haknya. Akan tetapi, permasalahan tersebut apakah akan selesai dengan keluarnya fatwa, masih merupakan tanda tanya.

Setidaknya terdapat dua kelompok dalam menyikapi fatwa tersebut. Kelompok pertama adalah kelompok yang menyatakan setuju dan kelompok kedua menolak fatwa tersebut. Alasan utama kelompok yang mendukung fatwa adalah golput merupakan penghalang bagi legitimasi hasil pemilu. Hal ini didasari dengan kekhawatiran, seandainya golput ternyata menjadi mayoritas pilihan maka pemilu yang menggunakan dana sangat besar tersebut menjadi sia-sia. Kelompok kedua memiliki alasan seperti fatwa tersebut menjadikan masyarakat tidak demokratis, melanggar HAM, dan menunjukkan adanya intervensi agama terhadap politik pemerintahan.

Seharusnya, sebelum menetapkan atau memutuskan golput haram atau tidak dalam sebuah fatwa, perlu diperhatikan apa yang menyebabkan masyarakat memposisikan diri sebagai golput. Acapkali sikap golput diidentikkan dengan sikap tidak memilih. Namun demikian, perlu diperhatikan penyebab seseorang tidak memilih. Setidak ada dua faktor penyebab seseorang tidak memilih, yaitu faktor kesengajaan dan faktor ketidaksengajaan. Faktor kesengajaan dilakukan memang dengan sadar seseorang tidak menggunakan hak pilihnya untuk alasan apapun. Sementara itu, faktor ketidaksengajaan dapat diciptakan oleh sistem pendataan pemilih yang buruk maupun oleh karena alasan lainnya. Untuk itu, perlu diberikan redefinisi dan penjelasan golput yang diharamkan tersebut.

Alasan Golput

Setidaknya terdapat empat alasan mengapa masyarakat bersikap golput. Pertama, masyarakat tidak tahu harus memilih yang tepat baginya. Sosialisasi partai yang terlalu dekat dengan pelaksanaan pemilihan (kurang lebih satu tahun) menyebabkan masyarakat tidak tahu banyak tentang partai yang ada. Bahkan setiap pemilu dilaksanakan jumlah partai cenderung semakin banyak, juga menjadi salah satu penyebab masyarakat tidak tahu partai apa saja yang ada. Memang sosialisasi ataupun kampanye dilakukan melalui berbagai sarana, mulai dari bendera, spanduk, poster, iklan, bahkan sebaran-sebaran. Namun demikian, sosialisasi tersebut belum dapat menyentuh masyarakat secara menyeluruh. Bila kita bertanya kepada sejumlah orang tentang berapa banyak partai yang mengikuti pemilu saat ini, belum tentu kita akan mendapatkan jawaban yang tepat. Jumlahnya saja tidak tahu, bagaimana dengan ragam partainya?

Kedua, tidak ada yang sesuai. Sering kita menyaksikan sikap anggota dewan yang melakukan walkout ketika sebuah keputusan hendak diambil. Hal tersebut dilakukan semata-mata sebagai tanda protes atau menunjukkan sikap tidak setuju. Bahkan sering pula ada yang berpendapat bahwa dengan melakukan tindakan walkout maka segala ekses akibat keputusan tersebut tidak menjadi tanggung jawabnya. Jika dalam sebuah persidangan wakil rakyat hal tersebut dapat dan wajar untuk dilakukan, maka hal yang sama juga dapat dilakukan pada pemilu, sebagai pesta demokrasi. Ketika masyarakat menganggap bahwa partai atau calon legislatif tidak sesuai, maka layaklah mereka mengambil sikap golput. Sikap golput dalam pemilu haruslah dipandang sama dengan sikap abstain dalam persidangan.

Sistem saat ini sangat memungkinkan untuk adanya sikap golput. Hal ini terkait dengan banyaknya calon legislatif yang sesuai, tetapi tidak termasuk dalam daerah pemilihannya. Sementara itu, wakil dari daerah pemilihannya tidak sesuai dengan kata hatinya. Kondisi ini akan cenderung masyarakat tidak melakukan pemilihan dengan tepat bahkan cenderung apatis terhadap proses pemilihan.

Ketiga, tidak peduli. Sikap ini dapat terjadi dengan adanya begitu banyak partai yang seringkali membingungkan para pemilih. Visi dan misi yang disampaikan cukup menarik, namun realisasinya cukup memprihatinkan. Sehingga partai mana yang sesuai dengan aspirasinya menjadi tidak jelas. Ada dua cara yang mungkin akan ditempuh oleh pemilih dalam kategori ini, yaitu memilih asal saja atau tidak memilih.

Masyarakat yang sering mendapatkan janji tanpa realisasi akan meningkatkan sikap apatis terhadap partai politik dan calon legislatif yang ditawarkan. Saat ini masyarakat cukup kritis dalam melihat konstentan pemilu. Masyarakat yang tidak percaya pada calon legislatif maupun partai politik yang ada, seharusnya tidak dipaksa untuk menaruh harapan pada mereka.

Keempat, memilih adalah hak. Pandangan ini telah berkembang dalam masyarakat bahwa siapapun boleh menggunakan ataupun tidak menggunakan hak pilihnya. Hak pilih tersebut dilakukan terhadap konstentan pemilu yang menurutnya menarik untuk dipilih. Dengan demikian, masyarakat bebas memilih siapa calegnya dan apa partainya. Namu janganlah diabaikan kemungkinan adanya pemilih yang tidak tertarik dengan konstestan pemilu. Semua adalah hak memilih masyarakat. Artinya, masyarakat yang melakukan tindakan golput itu sendiri sebenarnya telah mengguna hak pilihnya.

Kondisi akan sangat berbeda, bila memilih itu bukan lagi hak tetapi kewajiban yang dibebankan pada masyarakat. Masyarakat dituntut untuk menyalurkan aspirasinya kepada partai atau memilih calon legislatif tertentu. Akan tetapi kondisi ini tidak kita temukan dalam masyarakat. Terlebih lagi, masyarakat tidak terbagi habis oleh partai politik, dengan pengertian bahwa tidak semua masyarakat menjadi anggota partai politik, bahkan dalam berbagai profesi diharuskan tidak menjadi anggota partai politik. Kondisi ini sangat memungkinkan, masyarakat tidak menggunakan hak pilihnya karena tidak adanya ikatan moral dengan partai ataupun caleg yang berkaitan.

Jebakan Fatwa

Fatwa yang dikeluarkan oleh MUI berkaitan dengan haramnya golput merupakan fenomena yang menarik. Adanya pergeseran yang unik dalam nilai-nilai agama. Setidaknya terdapat beberapa pandangan yang layak untuk diperhatikan.

Pertama, fatwa membawa intimidasi bagi masyarakat. Fatwa haram untuk golput, mengharuskan pemilih untuk menggunakan hak dan menyalurkan aspirasinya kepada partai politik tertentu dan caleg tertentu. Fatwa tersebut akan mengubah cara pandang masyarakat sehingga ia harus memilih yang terbaik dari yang ada, meskipun tidak sesuai dengan hati nuraninya. Mungkinkah dari puluhan partai tersebut tidak ada satupun yang sesuai dengan aspirasinya menjadi pertanyaan yang menarik untuk dicermati.

Fatwa tersebut membuka peluang para pemilih untuk melakukan pembohongan diri sendiri, jika tidak dapat dikatakan sebagai sikap munafik. Masyarakat takut berdosa, karena adanya fatwa haram, maka ia memilih salah satu partai atau caleg meskipun tidak sesuai dengan yang diharapkannya. Sikap menipu diri sendiri atau sikap tidak jujur pada diri sendiri ini sesungguhnya sudah menjadi sebuah dosa yang baru. Padahal, tanpa adanya fatwa, maka sikap tidak memilih tersebut merupakan ungkapan jujur masyarakat bahwa ia tidak mendapatkan tempat yang sesuai dengan aspirasinya.

Kedua, fatwa menunjukkan bahwa demokrasi telah gagal dilaksanakan. Fatwa pada dasarnya menjadi jawaban final atas sebuah perselisihan pandangan terhadap nilai-nilai islami. Umat diajarkan untuk tidak memilih hal lain selain apa yang telah difatwakan tersebut. Sementara itu, demokrasi mengajarkan untuk menghargai pendapat orang lain, baik yang setuju maupun yang tidak. Adanya fatwa menunjukkan bahwa terdapat intervensi keputusan agamis terhadap demokrasi. Tidak ada lagi sikap untuk menghargai pendapat yang berbeda dari yang telah tersedia. Keputusan fatwa ini dapat dijadikan adanya langkah taktis dan strategis yang dikeluarkan oleh MUI untuk masuk dalam politik praktis.

Sebuah asumsi dikemukakan bahwa fatwa ini merupakan jawaban atas seruan Gusdur yang mengajak pengikutnya golput. Seruan tersebut ditakutkan berpotensi mengurangi legitimasi hasil pemilu. Hal ini didasarkan pada fakta bahwa Gusdur memiliki pengikut setia yang banyak. Memilih ataupun tidak memilih adalah sebuah keputusan yang diambil oleh masyarakat. Artinya, tidak memilihpun berarti masyarakat telah mengambil keputusan dan telah menggunakan hak pilihnya.

(by mas'ul)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kisah Pasukan Katak

METADATA