Pronografi dan Persepsi Manusia

Pada awal 2006 pembicaraan Undang-Undang anti pornografi dan pornoaksi mulai ramai didiskusikan, terlebih lagi adanya rencana penerbitan playboy Indonesia pada pertengahan 2006. Pembicaraan di badan legislatif juga tak kalah serunya dengan adanya uraian air mata dari artis dangdut yang merasa disudutkan oleh artis yang lain. Pembicaraan UU anti pornografi dan pornoaksi ini telah memasuki babak baru yang cukup menarik. Dalam ulasan ini akan disampaikan tentang pornografi bagaimana seharusnya kita menyikapi sebuah stempel pornografi. Saya sendiri tidak sependapat dengan adanya pornografi, tetapi saya juga menghindari kemungkinan saya untuk mendakwa orang dengan persepsi yang salah.
Jika kita menjelajah dalam dunia maya yakni internet. Kita akan mendapati begitu banyak situs yang berbau sensual dan “porno” dapat ditemukan. Hampir diseluruh belahan dunia memiliki situs tersebut. Termasuk Indonesia. Bahkan gambar dan film gratispun dapat di download dengan mudah dari sebuah situs.
Pronografi merupakan kata bentukan dari kata porno dan grafi. Kata grafi sendiri berasal dari kata grafein yang dapat diartikan sebagai gambar atau citra. Setidaknya kata “pornografi” diartikan sebagai gambar porno. Gambar tersebut dapat dalam artian gambar mati maupun gambar hidup. Gambar mati dapat berupa foto, lukisan, ukiran, dan sebagainya. Sementara itu gambar hidup tak lain adalah dalam bentuk rekaman seperti film dan sebagainya. Bagaimana dengan ucapan dan tulisan yang berbau porno ? masih perlu dipertanyakan lagi.
Dalam pembahasan gambar-gambar yang dikategorikan porno selalu terjadi tarik ulur dengan sebuah kata yaitu seni. Bagaimana menentukan sebuah gambar itu dapat dikategorikan pornografi atau seni, masih mengalami kontruksi yang luar biasa dalam masyarakat. Batasan yang kemudian diberikan dalam menetapkan pornografi atau bukan adalah kemampuan gambar tersebut mengundang birahi (syahwat). Batasan ini cukup sederhana dan mudah. Akan tetapi batasan ini sangat subyektif dalam masyarakat. Artinya tidak selalu dalam tampilan yang sama akan memiliki akibat yang sama pula dalam menimbulkan birahi.
Sesungguhnya pornografi bukan sekedar gambar yang sensual atau yang menimbulkan syahwat. Jika kita hanya berpatokan pada hal ini, maka terlalu mudah bagi kita menjadi hakim terhadap orang lain. Terlalu mudah kita menjadi seorang yang mendakwa orang lain. Akhir dari hal ini, kita dapat berburuk sangka terhadap orang lain.
Pada pertengahan dekade 90-an pernah terjadi kontroversi dengan munculnya foto-foto “syur” dari Dewi Sukarno. Foto-foto yang terangkum dalam sebuah tema “madam syuga” menjadi sangat kontroversi. Ada yang memandang sebagai seni tetapi juga ada yang memandang sebagai pornografi. Memang ada yang kemudian “terganggu” dengan gambar tersebut, tetapi juga tidak sedikit yang biasa-biasa saja. Ketika gambar itu diperlihatkan kepada sekelompok orang ada dua reaksi yang tampak. Sebagian mulai gelisah dan yang sebagian biasa-biasa saja. Apa yang sesungguhnya terjadi ?
Saya kembali teringat ketika menjadi seorang pengurus Majalah Dinding (Mading) di tahun 85-an. Kepala sekolah pada waktu itu sangat marah dengan adanya sebuah gambar yang dikategorikannya sebagai gambar porno. Kepala sekolah memanggil pengurus OSIS dan pengurus Mading kemudian menunjukkan apa yang dikategorikan sebagai gambar porno. Apakah benar di Mading sekolah tersebut ada gambar porno ?
Setelah dilakukan penelusuran, ternyata yang dimaksud gambar porno oleh kepala sekolah ini adalah sebuah gambar bayangan (silhouette) seorang laki-laki yang memandang alam. Ternyata kepala sekolah tidak mengenal seni silhouette tersebut. Sementara, pada masa itu kemampuan menggambar bayangan ini diberikan kepada siswa melalui kepramukaan. Kreativitas sang siswa yang menuangkan kemampuan seni ini telah dibatasi dengan persepsi yang salah dari sang kepala sekolah.
Kunci pokok dalam permasalah memandang suatu seni atau sebuah pornografi terletak pada persepsi yang dimiliki oleh masyarakat. Jika masyarakat mampu menyimpulkan sebagai sebuah seni, maka pornografi tidak akan diperdebatkan. Tetapi kegagalan dalam menyerap makna seni, akan menimbulkan sebuah pornografi yang notabene membangkitkan syahwat. Filter utama yang seharusnya dibangun adalah menyiapkan mental dan “membersihkan” persepsi yang ada dalam masyarakat.
Masyarakat kita, tanpa kita sadari telah mengalami degradasi moral dan mental yang sangat parah. Itupun jika kita mau mengakuinya. Hal ini dapat dibuktikan dengan bagaimana pornografi berkembang. Dengan menggunakan batasan sensual dan syahwat, maka sesungguhnya pornografi bukan sekedar pengaruh budaya barat. Kita dapat melihat dalam relief candi di Indonesia. Bahkan jika kita mampu mencermati candi-candi yang ada, maka sebagian besar candi memiliki unsur pornografi. Lingga dan Yoni yang ada dalam candi sesungguhnya menggambarkan alat kelamin manusia. Namun, karena banyak yang tidak memahaminya maka hal itu dianggap tidak tabu atau biasa-biasa saja. Orang saat ini dapat mengenali keberadaan Lingga dan Yoni sebagai tanda adanya kesuburan daerah tersebut. Lingga dan Yoni tersebut sebagai gambaran adanya unsur pornografi yang berkembang pada masa itu, belum lagi relief-relief yang menunjukkan bagian-bagian lekuk manusia, juga tidak kalah banyaknya menghiasi dinding candi. Tentunya kita tidak akan memusnahkan khasanah budaya bangsa ini. Selain itu kita akan mencoret gambar-gambar tersebut dari daftar pornografi.
Berdasarkan kondisi tersebut, seharusnya kita mampu melihat bagaimana sebuah pornografi terjadi dan mengapa bisa diterima oleh masyarakat pada waktu itu. Perlu disadari bahwa persepsi terhadapt sebuah citra atau grafi setiap orang berbeda. Kebersihan persepsi dan pikiran manusia itulah kunci utama. Agama yang berkembang seharusnya mampu membentengi manusia untuk menjaga kesucian hati dan pikirannya. Tampaknya pesan moral agama telah gagal dalam membangun dan membersihkan persepsi dan pandangan manusia terhadap suatu gambar. Hal ini sangat tampak dengan turut campurnya negara dalam mengatur pornografi.
Pandangan perlindungan terhadap masyarakat merupakan pandangan yang seharusnya dimiliki oleh ulama agama apapun. Tidak dibangun dengan justifikasi berdasarkan peraturan semata. Jika kita mau menengok kebelakang sebentar, maka kita akanmelihat bagaimana pada masa lalu perlindungan diberikan. Di masa Orde Baru perlindungan diberikan dalam bentuk kontrol dengan adanya lembaga sensor. Akan tetapi kebijakan ini telah dituduh sebagai pembatas kreativitas. Sehingga saat ini lembaga tersebut tidak dimasyarakatkan, tetapi justru diciptakan opini massa untuk menyalahkan atau mendakwa orang.
Korban dakwaan yang umumnya berjatuhan adalah kaum wanita. Padahal pornografi tidak dilakukan oleh wanita saja. Gambar laki-laki yang berbadan kekar dengan hanya menggunakan celana pendek, seharusnya dan selayaknya juga dikategorikan sebuah pornografi. Mengapa hanya wanita saja yang dijadikan tertuduh ? Karena hegemoni laki-laki yang berbicara dalam pornografi. Selayaknya dalam menyikapi pornografi perlu adanya keseimbangan dan kesetaraan. Menempatkan wanita sebagai sasaran utama terdakwa kasus pronografi menunjukkan adanya ketidakmampuan pengendalian birahi oleh kaum laki-laki. Mau tidak mau hal ini harus diakui banyak pihak, kecuali mereka mau menipu diri.
Selain itu juga perlu diakui bahwa kecerdasan spiritual atau Spiritual Quatient (SQ) masyarakat kita masih sangat rendah. Jika kecerdasan spiritual ini sudah tinggi, maka dengan sendirinya masyarakat akan mampu melindungi dirinya dari pornografi. Bahkan masayarakat akanmampu memilah mana yang sesungguhnya pornografi dan bukan. Berbahayanya lagi, dengan rendahnya kecerdasan ini masyarakat diajak untuk menilai arti pornografi. Titik akhir yang akan dibangun (tanpa disadari) adalah membentuk hakim-hakim kecil.
Seharusnya sebelum seseorang melakukan tuduhan ataupun dakwaan terhadap orang lain, maka sudah selayaknya ia bertanya pada diri sendiri, mengapa aku seperti itu. Biasanya orang akan selalu bersembunyi dalam kalimat, “aku masih normal” dan tidak pernah mengakui “aku memiliki hati yang tidak bersih”. Harus diakui bahwa dengan adanya undang-undang yang mengatur sampai detil kehidupan moral manusia, menggambarkan peran penggerak moral sudah gagal dalam masyarakat.
Diakhir tulisan ini saya ingin mengingatkan bahwa kita harus berhati-hati dan tidak menjadi Tuhan bagi orang lain. Sehingga kita mampu menyatakan orang bersalah dan tidak. Sekali lagi, saya tidak menolak adanya undang-undang antipornografi dan pornoaksi, tetapi saya menolak pembenaran berdasarkan kelemahan dan ketidakmampuan pengendalian diri yang disembunyikan.(by mas’ul)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Golput dan Fatwanya

Kisah Pasukan Katak

METADATA